NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif)
I.
PENDAHULUAN :
Narkoba atau NAPZA adalah bahan /
zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran,
perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan
psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya.
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin,
Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan
:
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya
adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika,
meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung
etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering
menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu.
Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat
pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol
:
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 %
( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan
solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau
yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap
perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas
fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan
membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin,
Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti
cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan
meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif,
segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi
yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang
yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja
).
II.
PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA
yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golonagan
besar :
a.
Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin,
Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik : Heroin /
putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw,
black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk
putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy
diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang
kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat
yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada
opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat
cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek
rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga
tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya
sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan
merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat
menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa
atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong
cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (
euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk
warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy
methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan
mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan
botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs,
kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam
bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak
warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada
permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang
setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi
tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan
menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK (
BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba
– coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing,
kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung
dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
III.
PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan adalah : keadaan
dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan
jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi
atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).
# PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a.
Cenderung memberontak
b.
Memiliki gangguan jiwa lain,
misalnya : depresi, cemas.
c.
Perilaku yang menyimpang dari aturan
atau norma yang ada
d.
Kurang percaya diri
e.
Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f.
Murung, pemalu, pendiam
g.
Merasa bosan dan jenuh
h.
Keinginan untuk bersenang – senang
yang berlebihan
i.
Keinginan untuk mencaoba yang sedang
mode
j.
Identitas diri kabur
k.
Kemampuan komunikasi yang rendah
l.
Putus sekolah
m.
Kurang menghayati iman dan
kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
a.
Komunikasi orang tua dan anak kurang
baik
b.
Hubungan kurang harmonis
c.
Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d.
Orang tua terlampau sibuk, acuh
e.
Orang tua otoriter
f.
Kurangnya orang yang menjadi teladan
dalam hidupnya
g.
Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
a.
Sekolah yang kurang disiplin
b.
Sekolah terletak dekat tempat
hiburan
c.
Sekolah yang kurang memberi
kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d.
Adanya murid pengguna NAPZA.
Lingkungan Teman Sebaya :
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas
memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan
tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang
menjadi penyalahguna NAPZA.
# GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA
:
1. Perubahan Fisik :
- Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
– Bila terjadi kelebihan dosis (
Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin,
bahkan meninggal.
– Saat sedang ketagihan ( Sakau ) :
mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh,
malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
– Pengaruh jangka panjang :
penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi
keropos, bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku :
- Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
– Pola tidur berubah, begadang,
sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
– Sering berpergian sampai larut
malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
– Sering mengurung diri, berlama –
lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
– Sering mendapat telpon dan
didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
– Sering berbohong, minta banyak
uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan
menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat
kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
– Sering
bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan,
tertutup dan penuh rahasia.
# PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia
dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya
digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
- gangguan daya ingat
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
a. Otak dan susunan saraf pusat :
- gangguan daya ingat
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual ( PMS )
dan HIV / AIDS.
Para pengguna NAPZA dikenal dengan
perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi
mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang
terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga
pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka
penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui
jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan
dari ibu ke janin.
f. Sistem Reproduksi : sering
terjadi kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan
bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan
baju lengan panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi vagina,
hepatitis, AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2. Dampak Sosial :
a. Di Lingkungan Keluarga :
· Suasana
nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah
tersinggung.
· Orang tua resah karena barang
berharga sering hilang.
· Perilaku menyimpang / asosial anak (
berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
· Putus sekolah atau menganggur,
karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan
keluarga, kesulitan keuangan.
· Orang tua menjadi putus asa karena
pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b. Di Lingkungan Sekolah :
· Merusak
disiplin dan motivasi belajar.
· Meningkatnya
tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
· Mempengaruhi
peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c. Di Lingkungan Masyarakat :
· Tercipta pasar gelap antara pengedar
dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
· Pengedar atau bandar menggunakan
perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
· Meningkatnya kejahatan di masyarakat
: perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
· Meningkatnya kecelakaan.
# UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
NAPZA :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan primer : mengenali remaja
resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya ini terutama dilakukan untuk
mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA,
setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA.
Upaya pencegahan ini dilakukan sejak
anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak
dapat diatasi dengan baik.
2.
Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan
NAPZA.
3. Pencegahan Tersier :
merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan
keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
- penuh kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
1. Mengasuh anak dengan baik.
- penuh kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah
untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1. Upaya terhadap siswa :
· Memberikan pendidikan kepada siswa
tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
· Melibatkan siswa dalam perencanaan
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
· Membentuk citra diri yang positif
dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari
pemakaian NAPZA dan merokok.
· Menyediakan pilihan kegiatan yang
bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
· Meningkatkan kegiatan bimbingan
konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa
menghentikannya.
· Penerapan kehidupan beragama dalam
kegiatan sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran
NAPZA di sekolah :
· Razia dengan cara sidak
· Melarang orang yang tidak
berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
· Melarang siswa ke luar sekolah pada
jam pelajaran tanpa ijin guru
· Membina kerjasama yang baik dengan
berbagai pihak.
· Meningkatkan pengawasan sejak anak
itu datang sampai dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina lingkungan
sekolah :
· Menciptakan suasana lingkungan
sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan
anak didik.
· Mengupayakan kehadiran guru secara
teratur di sekolah
· Sikap keteladanan guru amat penting
· Meningkatkan pengawasan anak sejak
masuk sampai pulang sekolah.
Yang dilakukan di lingkungan masyarakat
untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1.
Menumbuhkan perasaan kebersamaan di
daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat
diselesaikan secara bersama- sama.
2.
Memberikan penyuluhan kepada
masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat
menyadarinya.
3.
Memberikan penyuluhan tentang hukum
yang berkaitan dengan NAPZA.
4.
Melibatkan semua unsur dalam
masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan
NAPZA.
IV.
KESIMPULAN
Masalah penyalahguanaan NARKOBA /
NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi
keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah
buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang
ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan
NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi
tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak
dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang
penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan
juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan
terhadap NAPZA.
V.
SUMBER
Sumber kami dalam menyusun makalah
ini adalah :
- Survey di Internet. (www.anti.or.id).
TOKSIKOLOGI FORENSIK
I.
PENDAHULUAN
Istilah forensik belakang ini sering
mampir di telinga kita melalui berbagai berita kriminal. Biasanya menyangkut
penyidikan tindak pidana seperti mencari sebab-sebab kematian korban, dan usaha
pencarian pelaku kejahatan. Secara garis besar yang dimaksud dengan forensik
sains adalah aplikasi atau pemanfatan ilmu pengetahuan untuk penegakan hukum
dan peradilan.
Tosikologi forensik adalah salah satu
cabang forensik sain, yang menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu
toksikologi dan kimia analisis untuk kepentingan peradilan. Kerja utama dari
toksikologi forensik adalah melakukan analisis kualitatif maupun kuantitatif
dari racun dari bukti fisik dan menerjemahkan temuan analisisnya ke dalam
ungkapan apakah ada atau tidaknya racun yang terlibat dalam tindak kriminal,
yang dituduhkan, sebagai bukti dalam tindak kriminal (forensik) di pengadilan.
Hasil analisis dan interpretasi temuan analisisnya ini akan dimuat ke dalam
suatu laporan yang sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan. Menurut Hukum
Acara Pidana (KUHAP), laporan ini dapat disebut dengan ”Surat
Keterangan Ahli” atau ”Surat Keterangan”.
Secara umum tugas toksikolog forensik adalah membantu
pebegak hukum khususnya dalam melakukan analisis racun baik kualitatif maupun
kuantitatif dan kemudian menerjemahkan hasil analisis ke dalam suatu laporan
(surat, surat keterangan ahli atau saksi ahli), sebagai bukti dalam tindak
kriminal (forensik) di pengadilan. Lebih jelasnya toksikologi forensik
mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun sebagai bukti dalam tindak
kriminal, dengan tujuan mendeteksi dan mengidentifikasi konsentrasi dari zat
racun dan metabolitnya dari cairan biologis dan akhirnya menginterpretasikan
temuan analisis dalam suatu argumentasi tentang penyebab keracunan dari suatu
kasus. Menurut masyarakat toksikologi forensik amerika “society of forensic
toxicologist, inc. SOFT” bidang kerja toksikologi forensik meliputi:
- analisis dan mengevaluasi racun penyebab kematian
- analisis ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam
cairan tubuh atau napas, yang dapat mengakibatkan perubahan perilaku
(menurunnya kemampuan mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya, tindak kekerasan
dan kejahatan, penggunaan dopping).
- Analisis obat terlarang di darah dan urin pada kasus
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya.
Tujuan lain dari analisis toksikologi forensik adalah
membuat suatu rekaan rekonstruksi suatu peristiwa yang terjadi, sampai sejauh
mana obat atau racun tersebut dapat mengakibatkan perubahan perilaku
(menurunnya kemampuan mengendarai, yang dapat mengakibatkan kecelakaan fatal,
atau tindak kekerasan dan kejahatan). (Wirasuta, 2009).
II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi
Toksikologi merupakan ilmu yang
mempelajari tentang mekanisme kerja dan efek yang tidak diinginkan dari bahan
kimia yang bersifat racun serta dosis yang berbahaya terhadap tubuh manusia
(Prasetya Putri, 2011).
·
Macam-macam
toksikologi:
- Toksikologi klinis adalah bidang ilmu kedokteran yang
memberikan perhatian terhadap penyakit yang disebabkan oleh bahan toksik atau
hubungan yang unik dan spesifik dari bahan toksik tersebut. Efek
merugikan/toksik pada sistem biologis dapat disebabkan oleh bahan kimia yang
mengalami biotransformasi dan dosis serta suasananya cocok untuk menimbulkan
keadaan toksik (UnSU, 2011).
Efek toksisitas yang ditimbulkan oleh
keracunanmakanan/minuman dapat bersifat akut atau kronis. Keracunan akut
ditimbulkan oleh bahan-bahan beracun yang memiliki toksisitas yang tinggi,
dimana dengan kuantitas yang kecil sudah dapat menimbulkan efek fisiologis yang
berat. Jenis keracunan ini umumnya mudah diidentifikasi danmenjadi perhatian
masyarakat. Sebaliknya keracunan yang bersifat kronis efek toksisitasnya baru
dapat terlihat atau teridentifikasi dalam waktu yang lama, umumnya tidak
disadari dan tidak mendapat perhatian. Peningkatan yang berarti
terhadap jumlah penderita penyakit yang dapat dipicu
oleh pengaruh bahan beracun seperti tumor (kanker), gangguan enzimatik,
gangguan metabolisme, gangguan sistem syaraf, mungkin saja merupakan akibat
dari penggunaan berbagai jenis bahan kimia yang bersifat toksis dalam
makanan yang dikonsumsi masyarakat (Wirasuta, 2007).
- Toksikologi lingkungan: mempelajari efek dari bahan polutan
terhadap kehidupan dan pengaruhnnya pada ekosistem, yang digunakan untuk
mengevaluasi kaitan antara manusia dengan polutan yang ada di lingkungan.
- Toksikologi forensik: mempelajari aspek medikolegal dari
bahan kimia yang mempunyai efek membahayakan manusia/hewan sehingga dapat
dipakai untuk membantu mencari/menjelaskan penyebab kematian pada penyelidikan
seperti kasus pembunuhan (Buchari, 2010).
Menurut Taylor, racun adalah suatu
zat yang dalam jumlah relatif kecil (bukan minimal), yang jika masuk atau
mengenai tubuh seseorang akan menyebabkan timbulnya reaksi kimiawi (efek kimia)
yang besar yang dapat menyebabkan sakit, bahkan kematian. Menurut Gradwohl
racun adalah substansi yang tanpa kekuatan mekanis, yang bila mengenai tubuh
seorang (atau masuk), akan menyebabkan gangguan fungsi tubuh, kerugian, bahkan
kematian. Sehingga jika dua definisi di atas digabungkan, racun adalah
substansi kimia, yang dalam jumlah relatif kecil, tetapi dengan dosis toksis,
bila masuk atau mengenai tubuh, tanpa kekuatan mekanis, tetapi hanya dengan
kekuatan daya kimianya, akan menimbulkan efek yang besar, yang dapat
menyebabkan sakit, bahkan kematian (Santoso, 2005).
2.2 Macam-macam dosis
- Dosis pemakaian: dosis normal yang dipakai seseorang tetapi
tujuannya bukan untuk pengobatan. Misalnya untuk menjaga kesehatan tubuh.
- Dosis terapi: dosis yang cukup memberikan daya penyembuhan
yang optimal
- Dosis minimal: dosis terkecil yang masih dapat memberikan
efek terapi
- Dosis maksimal: dosis terbesar untuk sekali pemakaian atau
untuk 24 jam tanpa memperlihatkan efek toksik
- Dosis toksik: dosis yang sedemikian besarnya dapat
menunjukkan efek toksik
- Dosis letal: dosis yang sedemikian besarnya dapat
menyebabkan kematian pada hewan percobaan (Aria, 2008).
2.3 Cara masuk racun ke dalam tubuh
Keracunan paling cepat terjadi jika masuknya racun secara
inhalasi. Cara masuk lain, berturut-turut ialah intravena, intramuskular,
intraperitoneal, subkutan, peroral dan paling lambat ialah bila melalui kulit
yang sehat (Kedokteran Forensik, 1997).
2.4 Cara kerja racun di dalam tubuh
- Racun yang bekerja lokal
Misalnya:
Ć¼
Racun bersifat korosif: lisol, asam
dan basa kuat
Ć¼
Racun bersifat iritan: arsen, HgCl2
Ć¼
Racun bersifat anastetik: kokain,
asam karbol
Racun-racun yang bekerja secara setempat ini, biasanya akan
menimbulkan sensasi nyeri yang hebat, disertai dengan peradangan, bahkan
kematian yang dapat disebabkan oleh syok akibat nyerinya tersebut atau karena
peradangan sebagai kelanjutan dari perforasi yang terjadi pada saluran
pencernaan.
- Racun yang bekerja sistemik
Walaupum kerjanya secara sistemik, racun-racun dalam
golongan ini biasanya memiliki akibat/afinitas pada salah satu sistem atau
organ tubuh yang lebih besar bila dibandingkan dengan sistem atau organ tubuh
lainnya.
Misalnya:
Ć¼
Narkotik, barbiturate, dan alkohol
terutama berpengaruh pada susunan syaraf pusat
Ć¼
Digitalis, asam oksalat terutama
berpengaruh terhadap jantung
Ć¼
Strychine terutama berpengaruh
terhadap sumsum tulang belakang
Ć¼
CO, dan HCN terutama berpengaruh
terhadap darah dan enzim pernafasan
Ć¼
Cantharides dan HgCl2 terutama
berpengaruh terhadap ginjal
Ć¼
Insektisida golongan hidrokarbon
yang di-chlor-kan dan phosphorus terutama berpengaruh terhadap hati
- Racun yang bekerja lokal dan sistemik
Misalnya:
Ć¼
Asam oksalat
Ć¼
Asam karbol
Selain menimbulkan rasa nyeri (efek lokal) juga akan
menimbulkan depresi pada susunan syaraf pusat (efek sistemik). Hal ini
dimungkinkan karena sebagian dari asam karbol tersebut akan diserap dan
berpengaruh terhadap otak
Ć¼
Arsen
Ć¼
Garam Pb (Emo, 2010).
2.5 Faktor yang mempengaruhi kerja racun
-
Cara pemberian
Setiap racun baru akan menimbulkan efek yang maksimal pada
tubuh jika cara pemberiannya tepat. Misalnya jika racun-racun yang berbentuk
gas tertentu akan memberikan efek maksimal bila masuknya ke dalam tubuh secara
inhalasi. Jika racun tersebut masuk ke dalam tubuh secara ingesti tentu tidak
akan menimbulkan akibat yang sama hebatnya walaupun dosis yang masuk ke dalam
tubuh sama besarnya.
Berdasarkan cara pemberian, maka umumnya racun akan paling
cepat bekerja pada tubuh jika masuk secara inhalasi, kemudian secara injeksi
(i.v, i.m, dan s.c), ingesti, absorbsi melalui mukosa, dan yang paling lambat
jika racun tersebut masuk ke dalam tubuh melalui kulit yang sehat.
-
Keadaan tubuh
Ć¼
Umur
Pada umumnya anak-anak dan rang tua lebih sensitif terhadap
racun bila dibandingkan dengan orang dewasa. Tetapi pada beberapa jenis racun
seperti barbiturate dan belladonna, justru anak-anak akan lebih tahan.
Ć¼
Kesehatan
Pada orang-orang yang menderita penyakit hati atau penyakit
ginjal, biasanya akan lebih mudah keracunan bila dibandingkan dengan orang
sehat, walaupun racun yang masuk ke dalam tubuhnya belum mencapai dosis toksis.
Hal ini dapat dimengerti karena pada orang-orang tersebut, proses detoksikasi
tidak berjalan dengan baik, demikian halnya dengan ekskresinya. Pada mereka
yang menderita penyakit yang disertai dengan peningkatan suhu atau penyakit
pada saluran pencernaan, maka penyerapan racun pada umumnya jelek, sehingga
jika pada penderita tersebut terjadi kematian, kita tidak boleh terburu-buru
mengambil kesimpulan bahwa kematian seseorang karena penyakit tanpa penelitian
yang teliti, misalnya pada kasus keracunan arsen (tipe gastrointestinal) dimana
disini gejala keracunannya mirip dengan gejala gastrointeritis yang lumrah
dijumpai.
Ć¼
Kebiasaan
Faktor ini berpengaruh dalam hal besarnya dosis racun yang
dapat menimbulkan gejala-gejala keracunan atau kematian, yaitu karena
terjadinya toleransi. Tetapi perlu diingat bahwa toleransi itu tidak selamanya
menetap. Menurunnya toleransi sering terjadi misalnya pada pecandu narkotik,
yang dalam beberapa waktu tidak menggunakan narkotik lagi. Menurunnya toleransi
inilah yang dapat menerangkan mengapa pada para pecandu tersebut bisa terjadi
kematian, walaupun dosis yang digunakan sama besarnya.
Ć¼
Hipersensitif (alergi idiosinkrasi)
Banyak preparat seperti vitamin B1, penisilin, streptomisin
dan preparat-preparat yang mengandung yodium menyebabkan kematian, karena si
korban sangat rentan terhadap preparat-preparat tersebut. Dari segi ilmu
kehakiman, keadaan tersebut tidak boleh dilupakan, kita harus menentukan apakah
kematian korban memang benar disebabkan oleh karena hipersinsitif dan harus
ditentukan pula apakah pemberian preparat-preparat mempunyai indikasi. Ada
tidaknya indikasi pemberi preparat tersebut dapat mempengaruhi berat-ringannya
hukuman yang akan dikenakan pada pemberi preparat tersebut.
-
Racunnya sendiri
Ć¼
Dosis
Besar kecilnya dosis racun akan menentukan berat-ringannya
akibat yang ditimbulkan. Dalam hal ini tidak boleh dilupakan akan adanya faktor
toleransi, dan intoleransi individual. Pada toleransi, gejala keracunan akan
tampak walaupun racun yang masuk ke dalam tubuh belum mencapai level toksik.
Keadaan intoleransi tersebut dapat bersifat bawaan/kongenital atau toleransi
yang didapat setelah seseorang menderita penyakit yang mengakibatkan gangguan
pada organ yang berfungsi melakukan detoksifikasi dan ekskresi.
Ć¼
Konsentrasi
Untuk racun-racun yang kerjanya dalam tubuh secara lokal
misalnya zat-zat korosif, konsentrasi lebih penting bila dibandingkan dengan
dosis total. Keadaan tersebut berbeda dengan racun yang bekerja secara
sistemik, dimana dalam hal ini dosislah yang berperan dalam menentukan
berat-ringannya akibat yang ditimbulkan oleh racun tersebut.
Ć¼
Bentuk dan kombinasi fisik
Racun yang berbentuk cair tentunya akan lebih cepat
menimbulkan efek bila dibandingkan dengan yang berbentuk padat. Seseorang yang
menelan racun dalam keadaan lambung kosong tentu akan lebih cepat keracunan
bila dibandingkan dengan orang yang menelan racun dalam keadaan lambungnya
berisi makanan.
Ć¼
Adiksi dan sinergisme
Barbiturate, misalnya jika diberikan bersama-sama dengan
alkohol, morfin, atau CO, dapat menyebabkan kematian, walaupun dosis letal.
Dari segi hukum kedokteran kehakiman, kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal
seperti itu tidak boleh dilupakan, terutama jika menghadapi kasus dimana kadar
racun yang ditemukan rendah sekali, dan dalam hal demikian harus dicari
kemungkinan adanya racun lain yang mempunyai sifat aditif (sinergitik dengan
racun yang ditemukan), sebelum kita tiba pada kesimpulan bahwa kematian korban
disebabkan karena anafilaksi yang fatal atau karena adanya toleransi.
Ć¼
Susunan kimia
Ada beberap zat yang jika diberikan dalam susunan kimia
tertentu tidak akan menimbulkan gejala keracunan, tetapi bila diberikan secara
tersendiri terjadi hal yang sebaliknya.
Ć¼
Antagonisme
Kadang-kadang dijumpai kasus dimana seseorang memakan lebih
dari satu macam racun, tetapi tidak mengakibatkan apa-apa, oleh karena
reaksi-reaksi tersebut saling menetralisir satu sama lain. Dalam klinik adanya
sifat antagonis ini dimanfaatkan untuk pengobatan, misalnya nalorfin dan
kaloxone yang dipakai untuk mengatasi depresi pernafasan dan oedema paru-paru
yang terjadi pada keracunan akut obat-obatan golongan narkotik (Santoso, 2005).
2.6 Motif keracunan
- Kecelakaan
- Bunuh diri
- Pembunuhan
2.7 Prinsip pengobatan pada keracunan
1. Resusitasi (ABC)
2. Eliminasi
- Tujuan menghambat penyerapan, kalau dapat menghilangkan
bahan racun/hasil metabolisme tubuh
- Dapat dikerjakan dengan cara:
Ć¼
Emesis
°
Menggunakan sirup ipecac Ć
mengeluarkan sebagian isi lambung jika diberikan dengan segera setelah
keracunan, tapi menghambat kerja karbon aktif, sekarang tidak dipakai lagi.
°
Indikasi: jarang.
°
Kontrindikasi: pasien pusing, tidak
sadar, atau kejang atau pada pasien keracunan kerosin atau hidrokarbon yang
lain, racun korosif, konfulsan kerja cepat (tricyclic anti depresan, stricnin,
kamper).
°
Tehnik: berikan 30 ml sirup diikuti
dengan 8 gelas kecil air/800cc, jika diperlukan ulani setiap 20 menit.
Ć¼
Katarsis (intestinal lavage)
°
Diberi laksans
°
Cara pemberian: magnesium sulfat 10%
2-3 ml/kg atau sorbitol 70% 1-2 ml/kg
Ć¼
Kumbah lambung
°
Efektif pada racun yang berbentuk
cair/pil yang kecil dan sangat efektif jika dilakukan <1 jam setelah
keracunan
°
Indikasi: pada keracunan yang dalam
jumlah banyak untuk mengidentifikasi jenis racun dan untuk pemberian carcoal
dan antidotum.
°
Kontraindikasi: tidak digunakan pada
pasien dengan penurunan kesadaran dan tidak ada reflek gag.
°
Cara melakukan: pada pasien dengan
penurunan kesadaran resiko pneumonia aspirasi dapat dikurangi dengan
membaringkan pasien dengan kepala dibawah, posisi lateral kiri dikubitus, dan
jika diperlukan dapat dilakukan intubasi endotracheal untuk melindungi jalan
nafas measukkan selang yang sudah diberi anestesi lokal melalui mulut atau
hidung ke dalam lambung. Lakukan aspirasi kemudian lakukan lavage berulang dengan
50-100 cc cairang hingga cairan yang kembali jernih (gunakan air hangat/salin)
Ć¼
Karbon aktif
°
Dapat mengabsorbsi hampir semua
jenis obat dan racun, kecuali besi, lithium, Na, K, sianida, mineral asam dan
alkohol.
°
Indikasi: sebagai pilihan utama pada
keracunan lewat lambung dan usus
°
Kotraindikasi: pada pasien dengan
penurunan kesadaran/kejang kecuali jika diberikan melalui NGT dan jalan nafas
harus dilindungi dengan ETT. Pada pasien dengan obstruksi ileus atau intestinal
°
Cara pemberian: berikan 60-100 mg
oral. Pengulangan dosis dapat dilakukan untuk meningkatkan absorbsi racun.
Ć¼
Diuresis paksa
Pada dugaan racun berada dalam darah dan dapat dikeluarkan
melalui ginjal
Ć¼
Dialisis (Dialisis Peritoneal)
Pada keracunan bahan yang dapat didialisis
Ć¼
Mandi dan keramas
Pada keracunan bahan yang dapat lewat kulit
3. Terapi penyangga (suportif)
- Mempertahankan fungsi alat vital tubuh
- Memperhitungkan keseimbangan cairan, elektrolit, asam-basa,
kalori setiap hari
4. Antidotum
- Hanya kurang dari 10% bahan kimia yang mempunyai
antidotumnya
- Beberapa contoh antidotum:
Ć¼
Nallorphine untuk keracunan morphine
Ć¼
Atrophine sulfat untuk keracunan
fosfoat organik
Ć¼
Na-thiosulfate untuk keracunan
sianida (Sya’roni, 2012).
2.8 Cara diagnosa keracunan
Kriteria diagnostik pada keracunan adalah
-
Anamnesa kontak antara korban dengan
racun
-
Adanya tanda-tanda serta gejala yang
sesuai dengan tanda dan gejala dari keracunan racun yang diduga
-
Dari sisa benda bukti, harus dapat
dibuktikan bahwa benda bukti tersebut, memang racun yang dimaksud
-
Dari bedah mayat dapat ditemukan
adanya perubahan atau kelainan yang sesuai dengan keracunan dari racun yang
diduga; serta dari bedah mayat tidak dapat ditemukan adanya penyebab kematian
lain
-
Analisa kimia atau pemeriksaan
toksikologi, harus dapat dibuktikan adanya racun serta metabolitnya, dalam
tubuh atau cairan tubuh korban, secara sistemik
2.9 Bilamana dibutuhkan pemeriksaan toksikologi
Bila dibandingkan dengan kelainan atau penyakit yang
ditimbulkan oleh bakteri, kuman, virus, atau pun trauma; maka keracunan
kasusnya relatif sedikit, sehingga tidak jarang terjadi kekeliruan dalam
penanganan pasien; untuk itu perlu diketahui pada keadaan apa saja pemeriksaan
toksikologi perlu dilakukan.
Tabel 1. Kasus-kasus toksikologi forensik yang melibatkan
Jenis Kasus
|
Pertanyaan yang muncul
|
Litigasi
|
Kematian yang tidak wajar (mendadak)
|
Apakah ada keterlibatan obat atau racun sebagai penyebab kematiannya?
|
Kriminal: Pembunuhan
Sipil: klaim tanggungan asuransi, tuntunan kepada pabrik farmasi atau
kimia
|
Kematian di penjara
|
Kecelakaan, pembunuhan yang melibatkan racun atau obat terlarang?
|
Kriminal: pembunuhan
Sipil: gugatan tanggungan dan konpensasi terhadap pemerintah
|
Kematian pada kebakaran
|
Apakah ada unsur penghilangan jejak pembunuhan?
Apa penyebab kematian: CO, racun, kecelakaan, atau pembunuhan?
|
Kriminal: pembunuhan
Sipil: klaim tanggungan asuransi
|
Kematian atau timbulnya efek samping obat berbahaya akibat salah
pengobatan
|
Berapa konsentrasi dari obat dan metabolitnya?
Apakah ada interaksi obat?
|
Malpraktek kedokteran, gugatan terhadap fabrik farmasi
|
Kematian yang tidak wajar di rumah sakit
|
Apakah pengobatannya tepat?
Kesalahan terapi?
|
Klaim malpraktek, tindak kriminal, pemeriksaan oleh komite ikatan profesi
kedokteran (”IDI”)
|
Kecelakaan yang fatal di tempat kerja, sakit akibat tempat kerja,
pemecatan
|
Apakah ada keterlibatan racun, alkohol, atau obat-obatan?
Apakah kematian akibat ”human eror”?
Apakah sakit tersebut diakibatkan oleh senyawa kimia di tempat kerja?
Pemecatan akibat terlibat penyalahgunaan Narkoba?
|
Gugatan terhadap ”employer”, Memperkerjakan kembali
|
Kecelakan fatal dalam menyemudi
|
Meyebabkan kematian?
Adakah keterlibatan alkohol, obat-obatan atau Narkoba?
Kecelakaan, atau pembunuhan?
|
Kriminal: Pembunuhan, kecelakaan bermotor
Sipil: klaim gugatan asuransi
|
Kecelakaan tidak fatal atau mengemudi dibawah pengaruh obat-obatan
|
Apakah kesalahan pengemudi? Mengemudi dibawah pengaruh obat-obatan atau
Narkoba?
|
Kriminal: Larangan Mengemudi dibawah pengaruh Obat-obatan atau Narkona
Sipil: gugatan pencabutan atau pengangguhan SIM
|
Penyalahgunaan Narkoba
|
Penyalahgunaan atau pasient yang sedang mengalami terapi rehabilitasi
narkoba
|
Kriminal:
Sipil: rehabilitasi
|
Farmaseutikal dan Obat palsu, atau tidak memenuhi
syarat standar ”Forensik Farmasi”
|
Identifikasi bentuk sediaan, kandungan sediaan obat,
penggunaan obat palsu.
|
Kriminal: pengedaran obat ilegal.
Sipil: tuntutan penggunan obat palsu terhadap dokter
atau yang terkait
|
(IGD
RSUD BUOL, 2009).
2.10 Pemeriksaan toksikologi
Dari pemeriksaan pada kasus-kasus yang mati akibat racun
umumnya tidak akan di jumpai kelainan-kelainan yang khas yang dapat dijadikan
pegangan untuk menegakan diagnose atau menentukan sebab kematian karena racun
suatu zat. Jadi pemeriksaan toksikologi mutlak harus dilakukan untuk menentukan
adanya racun pada setian kasus keracunan atau yang diduga mati akibat racun.
Setelah mayat si korban dibedah oleh dokter kemudian diambil dan dikumpulkan
jaringan-jaringan atau organ-organ tubuh si korban untuk dijadikan barang bukti
dan bahan pemeriksaan toksikologi. Prinsip pengambilan sampel pada keracunan
adalah diambil sebanyak-banyaknya setelah disishkan untuk cadangan dan untuk
pemeriksaan histopatologis.
Secara umum sampel yang harus diambil adalah :
1. Lambung dengan isinya.
2. Seluruh usus dengan isinya dengan membuat sekat dengan ikatan-ikatan
pada usus setiap jarak sekitar 60cm.
3. Darah yang berasal dari sentral (jantung), dan yang
berasal dari perifer (v.jugularis, a. femoralis dan sebagainya) masing-masing
50ml dan dibagi 2 yang satu diberi bahan pengawet (NaF 1%), yang lain tidak
diberi bahan pengawet.
4. Hati sebagai tempat detoksifikasi, tidak boleh dilupakan,
hati yang diambil sebanyak 500gram.
5. Ginjal, diambil keduanya, yaitu pada kasus keracunan
dengan logam berat khususnya, dan bila urin tidak tersedia.
6. Otak diambil 500 gram, khusus untuk keracunan khloroform
dan keracunan sianida, hal tersebut dimungkinkan karena otak terdiri dari
jaringan lipoid yang mempunyai kemampuan untuk meretensi racun walaupun telah
mengalami pembusukan.
7. Urin diambil seluruhnya, penting oleh karena pada umumnya
racun akan dieksresikan melalui urin, khususnya untuk tes penyaring pada
keracunan narkotika, alcohol, dan stimulan.
8. Empedu sama halnya dengan urin diambil oleh karena tempat
ekskesi berbagai racun terutama narkotika.
9. Pada kasus khusus dapat diambil :
a. Jaringan sekitar suntikan dalam radius 5-10 sentimeter.
b. Jaringan otot, yaitu, dari tempat yang terhindar
dari kontaminasi, misalnya muskulus psoas sebanyak 200 gram.
c. Lemak di bawah kulit dinding perut sebanyak 200 gram.
d. Rambut yang dicabut sebanyak 10 gram.
e. Kuku yang dipotong sebanyak 10 gram, dan.
f. Cairan otak sebanyak-banyaknya.
Jumlah bahan pengawet untuk sampel padat minimal 2x volume
sampel tersebut, bahan pengawet yang dianjurkan :
a. Alcohol absolute.
b. Larutan garam jenuh (untuk Indonesia paling ideal).
Kedua bahan di atas untuk sampel padat atau organ.
a. Natrium fluoride 1%
b. Natrium fluoride + Natrium sitrat (75mg + 50mg, untuk
setiap 10ml sampel)
Kedua bahan diatas untuk sampel cair adalah Natrium Benzoat
dan phenyl mercury nitrate khusus urin.
Cairan tubuh sebaiknya diperiksa dengan jarum suntik yang
bersih/baru.
1. Darah seharusnya selalu diperiksa pada gelas kaca, jka
pada gelas plastic darah yang bersifat aak asam dapat melumerkan polimer
plastic dari plastic itu sendiri, karena dapat membuat keliru pada analisa gas
kromatografi.
2. Pada pemeriksaan spesimen darah, selalu diberi label pada
tabung sampel darah:
a. Pembuluh darah femoral.
b. Jantung.
Pada kasus mayat yang tidak diotopsi :
1. Darah diambil dari vena femoral. Jika vena ini tidak
berisi, dapat diambil dari subclavia.
2. Pengambilan darah dengan cara jarum ditdarusuk pada
trans-thoracic secara acak, secara umum tidak bisa diterima, karena bila tidak
berhatihati darah bisa terkontaminasi dengan cairan dari esophagus, kantung
pericardial, perut/cavitas pleura.
3. Urine diambil dengan menggunakan jarum panjang yang
dimasukan pada bagian bawah dinding perut terus sampai pada tulang pubis.
Pada mayat yang diotopsi :
1. Darah diambil dari vena femoral.
2. Jika darah tidak dapat diambil dari vena
femoral, dapat diambil dari: Vena subklavia, Aorta, Arteri pulmonalis, Vena
cava superior dan Jantung.
3. Darah seharusnya diberi label sesuai dengan tempat
pengambilan.
4. Pada kejadian yang jarang terjadi biasanya berhubungan
dengan trauma massif, darah tidak dapat diambil dari pembuluh darah tetapi
terdapat darah bebas pada rongga badan.
a. Darah diambil dan diberi label sesuai dengan tempat
pengambilan.
b. Jika dilakkukan tes untuk obat tersebut tidak dibawah
efek obat pada saat kematian.
c. Jika tes positif harus diperhitungkan kemungkinan
kontaminsai.
d. Pada beberapa kasus bahan lain seperti vitreus/ otot
dapat dianalisa untuk mengevaluasi akurasi dari hasil tes dalam kavitas darah.
Prinsip pengambilan sample pada kasus keracunan adalah
diambil sebanyak-banyaknya setelah kita sisihkan untuk cadangan dan untuk
pemeriksaan histopatologik. Pengambilan sample untuk pemeriksaan toksikologi
adalah sebagai berikut :
1. Lambung dengan isinya.
2. Seluruh usus dengan isinya
3. Darah, yang berasal dari sentral (jantung), dan yang
berasal dari perifer (v. jugularis. A. femoralis dsb).
4. Hati.
5. Ginjal, diambil keduanya.
6. Otak.
7. Urin.
8. Empedu bersama-sama dengan kantung empedu.
9. Limpa.
10. Paru-paru
11. Lemak badan.
Bahan pengawet yang dipergunakan adalah :
1. Alcohol absolute.
2. Larutan garam jenuh.
3. Natrium fluoride 1%.
4. Natrium fuorida + natrium sitrat.
5. Natrium benzoate dan phenyl mercuric nitrate.
Alcohol dan larutan garan jenuh untuk sampel padat atau
organ, sedangkan NaF 1% dan campuran NaF dengan Na sitrat untuk sample cair,
sedangkan natrium benzoate dan mercuric nitrat khusus untuk pengawetan urin.
1. Wadah Bahan Pemeriksaan Toksikologi.
Untuk wadah pemeriksaan toksikologi idealnya
diperllukan minimal 9 wadah, karena masing-masing bahan pemeriksaan ditempatkan
secara tersendiri, tidak boleh dicampur, yaitu :
a. 2 buah toples masing-masing 2 liter untuk hati dan usus.
b. 3 buah toples masing-masing 1 liter untuk lambung beserta
isinya, otak dan ginjal.
c. 4 buah botol masing-masing 25 ml untuk darah (2 buah)
urine dan empedu.
Wadah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan mencuci
dengan asam Kromat hangat lalu dibilas dengan Aquades dan dikkeringkan.
Pemeriksaan toksikologi yang dapat dilakukan selain penentuan kadar AchE dalam
darah dan plasma dapat juga dilakukan pemeriksaan.
a. Kristalografi.
Bahan yang dicurigai berupa sisa makanan/ minuman, muntahan,
isi lambung dimasukan ke dalam gelas beker, dipanasakan dalam pemanas air
sampai kering, kerimudian dilarutkan dalam aceton dan disaring dengan kertas
saring. Filtrate yang didapat, diteteskan di bawah mikroskop. Bila bentuk
Kristal-kristal seperti sapu, ini adalah golongan hidrokarbon terklorisasi.
b. Kromatografi lapisan tipis (TLC).
Kaca berukuran 20cmx20cm, dilapisi dengan absorben gel
silikat atau dengan alumunium oksida, lalu dipanaskan dalam oven 110° C selama
1 jam. Filtrate yang akan diperiksa (hasil ekstraksi dari darah atau jaringan
korban) diteteskan dengan mikropipet pada kaca, disertai dengan tetesan lain
yang telah diketahui golongan dan jenis serta konsentrasinya sebagai
pembanding. Ujung kaca TLC dicelupkan ke dalam pelarut, biasanya n-Hexan.
Celupan tidak boleh mengenai tetesan tersebut diatas. Dengan daya kapilaritas
maka pelarut akan ditarik keatas sambil melarutkan filitrat-filitrat tadi.
Setelah itu kaca TLC dikeringkan lalu disemprot dengan reagensia Paladum
klorida 0,5% dalam HCL pekat, kemudian dengan Difenilamin 0,5% dalam alcohol.
Interprestasi : warna hitam (gelap) berarti golongan hidrokarbon terklorinasi
sedangkan bila berwarna hijau dengan dasar dadu berarti golongan
organofosfat.Untuk menentukan jenis dalam golongannya dapat dilakukan dengan
menentukan Rf masing-masing bercak. Angka yang didapat dicocokan dengan
standar, maka jenisnya dapat ditentukan dengan membandingkan besar bercak dan
intensitas warnanya dengan pembandingan, dapat diketahui konsentrasinya secara
semikuantatif.
2. Cara pengiriman
Apabila pemeriksaan toksikologi dilakukan di
institusi lain, maka pengiriman bahan pemeriksaan harus memenuhi kriteria :
a. Satu tempat hanya berisi satu contoh bahan pemeriksaan.
b. Contoh bahan pengawet harus disertakan untuk control.
c. Tiap tempat yang telah terisi disegel dan diberi label
yang memuat keterangan mengenai tempat pengambilan bahan, nama korban, bahan
pengawet dan isinya.
d. Disertakan hasil pemeriksaan otopsi secara singkat jika
mungkin disertakan anamnesis dan gejala klinis.
e. Surat permintaan pemeriksaan dari penyidik harus
disertakan dan memuat identitas korban dengan lengkap dan dugaa racun apa yang
menyebabkan intoksikasi.
f. Hasil otopsi dikemas dalam kotak dan harus dijaga agar
botol tertutup rapat sehingga tidak ada kemungkinan tumpah atau pecah pada saat
pengiriman. Kotak diikat dengan tali yang setiap persilangannya diikat mati
serta diberi lak pengaman.
g. Penyegelan dilakukan oleh Polisi yang mana juga harus
dabuat berita acara penyegelan dan berita acara ini harus disertakan dalam
pengiriman. Demikian pula berita acara penyegelan barang bukti lain seperti
barang bukti atau obat. Dalam berita acara tersebut harus terdapat contoh
kertas pembungkus, segel, atau materi yang digunakan.
h. Pada pengambilan contoh bahan dari korban hidup, alcohol
tidak dapat dipakai untuk desinfektan local saat pengambilan darah, hal ini
untuk menghilangkan kesulitan dalam penarikan kesimpulan bila kasus menyangkut
alcohol. Sebagai gantinya dapat digunakan sublimate 1% atau mercuri klorida 1%.
Setelah semua proses pemeriksaan diatas dilakukan oleh ahli
kedokteran kehakiman maka hasil pemeriksaan tersebut
dituangkan ke dalam
sebuah surat yaitu surat visum et repertum. Setelah dibuat
berdasarkan aturan
yang berlaku maka surat tersebut sudah dapat digunakan
sebagai alat bukti di
dalam proses peradilan (Sinaga, 2010).
2.11 Dasar hukum
- KUHPidana pasal 202 – 205
Pasal 202
(1) Barangsiapa memasukkan barang
sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk
umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal
diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur,
pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan
itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan,
menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa
atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan
orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat
berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2010).
-
Undang-undang RI No.5 Tahun 1997
tentang psikotropika
Penyalahgunaan (pasal 59 ayat 1a)
Pengedar (pasal 59 ayat 1c)
Produsen (pasal 59 ayat 1 dan 2)
-
Undang-undang RI No.35 Tahun 2009
tentang narkotika
-
Keppres RI No. 3 tahun 1997 tentang
pengawasan dan pengendalian minuma beralkohol
-
Pasal 133 ayat 1 KUHAP
Pasal 133
(1) dalam hal ini penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani seorang koraban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena
peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan
keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya.
2.12
Toksikologi Khusus
2.12.1
Keracunan Gas
SIANIDA
Definisi
Sianida (CN) merupakan racun yang sangat toksik, cara masuk
ke dalam tubuh dapat melalui :
-
inhalasi, misalnya gas HCN (gas
penerangan, sisa pembakaran seluloid, penyemprotan / fumigasi kapal)
-
oral, yaitu garam CN yang dipakai
pada peyepuhan emas, pengelasan besi dan baja, serta fotografi dan amigdalin
yang didapat dari singkong, ubi dan biji apel
Setelah diabsorbsi, CN masuk ke dalam sirkulasi sebagai CN
bebas dan tidak dapat berikatan dengan Hb kecuali dalam bentuk methemoglobin
akan terbentuk sianmethemoglobin. CN akan menginaktifkan enzim oksidatif
beberapa jaringan secara radikal, terutama sitokrom oksidase juga merangsang
pernapasan bekerja pada ujung sensorik sinus (kemoreseptor) sehingga pernapasan
cepat. Dengan demikian proses oksidasi-reduksi dalam sel tidak berlangsung dan
oksihemoglobin tidak dapat berdisosiasi melepaskan O2 ke sel
jaringan sehingga timbul anoksia jaringan. Hal ini merupakan keadaan paradoksal
karena korban meninggal akibat hipoksia tetapi darahnya kaya akan O2.
Takaran toksik per oral untuk HCN adalah 60-90 mg,
sedangkan KCN atau NaCN adalah 200 mg. Gas CN 200-400 ppm akan menyebabkan
kematian dalam 30 menit sedangkan gas CN 20000 ppm akan menyebabkan meninggal
seketika.
Tanda dan Gejala Keracunan
Tanda dan gejala keracunan akut CN yang ditelan dapat dengan
cepat menyebabkan kegagalan pernafasan dan kematian dapat timbul dalam beberapa
menit. Dalam interval yang pendek antara menelan racun sampai kematian, korban
mengeluh merasa terbakar pada kerongkongan dan lidah, hipersalivasi, mual,
muntah, sakit kepala, vertigo, photophobia, tinitus, pusing, kelelahan dan
sesak napas. Dapat pula ditemukan sianosis pada muka, keluar busa dari mulut,
nadi cepat dan lemah, napas cepat dan kadang-kadang tidak teratur, refleks
melambat, udara pernapasan berbau amandel. Menjelang kematian, sianosis tampak
nyata dan timbul kedutan otot-otot yang berlanjut dengan kejang disertai inkontinensia
urin dan alvi. Racun yang diinhalasi menimbulkan palpitasi, kesukaran bernapas,
mual muntah sakit kepala, salivasi, lakrimasi, iritasi mulut dan kerongkongan,
pusing, kelemahan ekstremitas, kolaps, kejang, koma, dan meninggal.
Pemeriksaan Forensik
Pemeriksaan luar jenazah dapat tercium bau amandel yang
merupakan tanda patognomonik untuk keracunan CN, dengan cara menekan dada mayat
sehingga akan keluar gas dari mulut dan hidung. Selain itu didapatkan sianosis
pada wajah dan bibir, busa keluar dari mulut, dan lebam jenazah berwarna merah
terang, karena darah kaya akan oksi hemoglobin (karena jaringan dicegah dari
penggunaan oksigen) dan ditemukannya cyanmethemoglobin. Pemeriksaan selanjutnya
biasanya tidak memberikan gambaran yang khas.
Pada korban yang menelan garam alkali sianida, dapat
ditemukan kelainan pada mukosa lambung berupa korosi dan berwarna merah
kecoklatan karena terbentuk hematin alkali dan pada perabaan mukosa licin
seperti sabun. Korosi dapat mengakibatkan perforasi lambung yang dapat terjadi
antemortal dan postmortal.
Pemeriksaan Laboratorium
Darah, isi perut, urin dan muntahan harus diserahkan ke
laboratorium, membutuhkan perhatian khusus bahwa sampel terhindar dari resiko
dalam pengemasannya, transportasinya atau tidak dikemasnya sampel tersebut.
Pemeriksaan laboratorium harus dilakukan dan diperhatikan jika ada kemungkinan
terjadinya keracunan sianida.
Jika kematian mungkin disebabkan oleh inhalasi gas hidrogen
sianida, paru-parunya harus dikirim utuh, dibungkus dalam kantong yang terbuat
dari nilon (bukan polivinil klorida).
KARBONMONOKSIDA
Definisi
Karbonmonoksida (CO) adalah gas yang tidak berwarna, tidak
berbau dan tidak merangsang selaput lendir. GasCO dapat ditemukan pada hasil
pembakaran tidak sempurna dari karbon. Sumber terpenting adalah motor yang
menggunakan bahan bakar bensin. Sumber lain CO adalah gas arang batu yang
mengandung kira-kira 5% CO, alat pemanas berbahan bakar gas, lemari es gas dan
cerobong asap yang bekerja tidak baik. CO hanya diserap melalui paru dan sebagian
besar diikat oleh Hb secara reversibel, membentuk karboksi-hemoglobin. Afinitas
COHb 208-245 kali afinitas O2. Bila korban dipindahkan ke udara
bersih, kadar COHb berkurang 50% dalam waktu 4,5 jam dan setelah 6-8 jam darah
tidak mengandung COHb lagi. Gejala keracunan CO berkaitan dengan kadar COHb
dalam darah
Tanda dan Gejala Keracunan
Tabel Gejala yang ditimbulkan akibat keracunan CO
Saturasi
COHb
|
Gejala
|
10
%
|
Tidak
ada
|
10%
- 20%
|
Rasa
berat pada kening, sakit kepala ringan
|
20%
- 30%
|
Sakit
kepala, berdenyut pada pelipis
|
30%
- 40%
|
Sakit
kepala keras, lemah, pusing,penglihatan buram, mual dan muntah, kolaps
|
40%
- 50%
|
Sama
dengan gejala di atas tetapi dengan kemungkinan besar kolaps atau sinkop.
Pernapasan dan nadi cepat, ataksia.
|
50%
- 60%
|
Sinkop,
pernapasan dan nadi bertambah cepat, koma dengan kejang intermitten,
pernapasan Cheyne-Stokes
|
60%
- 70%
|
Koma
dengan kejang, depresi jantung dan pernapasan, mungkin meninggal
|
70%
- 80%
|
Nadi
lemah, pernapasan lambat, gagal napas dan meninggal.
|
Pemeriksaan Forensik
Diagnosis keracunan CO pada korban hidup biasanya
berdasarkan anamnesis adanya kontak dan ditemukannya gejala keracunan CO.
Pada jenazah, dapat ditemukan warna lebam mayat yang berupa Cherry
Red pada kulit, otot, darah dan organ-organ interna, yang tampak jelas bila
kadar COHb mencapai 30% atau lebih. Akan tetapi pada orang yang anemik atau
mempunyai kelainan darah warna cherry red ini menjadi sulit dikenali.
Pemeriksaan Laboratorium
Uji Kualitatif
Menggunakan 2 cara:
Uji Dilusi Alkali
Ambil dua tabung reaksi, masukkan ke dalam tabung pertama 1-2 tetes darah
korban. Tabung kedua 1-2 tetes darah control. Encerkan
masing-masing darah
dengan menambahkan 10ml air. Tambahkan masing-masing tabung 5 tetes
NaOH 10-20%
lalu dikocok.
Uji Formalin
Darah yang diperiksa ditambahkan dengan larutan formalin 40% sama banyak.
Bila darah mengandung COHb dengan saturasi 25%, maka akan
terbentuk koagulat berwarna merah yang mengendap pada dasar tabung
reaksi. Pada
darah normal. Terbentuk koagulat warna coklat.
Uji Kuantitatif
Menggunakan cara Gettler-Freimuth dengan prinsip:
Darah + Kalium Ferisianida Ć CO dibebaskan dari COHb
CO + PdCl2 + H2O Ć Pd + CO2 + HCl
Paladium (Pd) ion akan diendapkan pada kertas saring berupa endapan
berwarna hitam.
INSEKTISIDA
Insektisida merupakan bahan yang digunakan untuk membunuh
serangga dalam pertanian, perkebunan dan rumah tangga. Kasus kematian
akibat insektisida seringkali terjadi karena kecelakaan dan percobaan bunuh
diri. Insektisida yang sering digunakan, antara lain :
1. golongan fosfat organik : malation, paration, paraxon,
diazinon
2. golongan karbamat : carbaryl, baygon
3. golongan hidrokarbon yang diklorkan : DDT, lindane
1. GOLONGAN INHIBITOR KOLINESTERASE
Berdasarkan
cara kerjanya, golongan organofosfat dan karbamat dikategorikan ke dalam
antikolinesterase. Pada golongan organofosfat inhibisinya bersifat
irreversibel, sedangkan golongan karbamat bersifat reversibel. Inhibisi
mengakibatkan terjadinya akumulasi asetilkolin, rangsangan pada saraf
kolinergik diperpanjang. Kematian terjadi karena gagal napas dan henti jantung.
Tanda dan Gejala Keracunan
Gejala klinis berupa gangguan penglihatan, sukar bernapas, saluran pencernaan
hiperaktif. Tanda dan gejala lain yang sering terjadi antara lain sakit kepala,
kelemahan otot, hiperhidrosis, lakrimasi, salivasi, miosis, sekresi saluran
napas, sianosis, papil edem, konvulsi, koma, dan hilangnya kontrol terhadap
sfingter.
Pemeriksaan Forensik
Pada pemeriksaan dalam ditemukan tanda pembendungan pada alat dalam. Di dalam
lambung ditemukan cairan yang terdiri dari dua lapisan yaitu lapisan cairan
lambung dan lapisan larutan insektisida. Mukosa lambung dan usus bagian atas
tampak hiperemis dan mengalami perdarahan submukosa. Juga dapat tercium bau
pelarut insektisida. Limpa, otak dan paru tampak edem dan kongesti. Kerusakan jaringan
hati biasanya merupakan penyebab kematian pada keracunan kronis
2. GOLONGAN HIDROKARBON TERKHLORINASI
Hidrokarbon
terkhlorinasi adalah zat kimia sintetik yang stabil beberapa minggu sampai
beberapa bulan setelah penggunaannya. Termasuk golongan ini adalah DDT, ALdrin,
Dieldrin, Endrin, Chlordane, Lindane. DDT lambat diabsorbsi melalui saluran
cerna. Insektisida dalam bentuk bubuk tidak diabsropsi melalui kulit, tetapi
bila dilarutkan dalam solven organik mungkin dapat diabsorbsi melalui kulit.
DDT merupakan stimulator SSP yang kuat dengan efek eksitasi langsung pada
neuron, yang mengakibatkan kejang-kejang dengan mekanisme yang belum jelas.
Kematian terjadi akibat depresi pernafasan atau akibat fibrilasi ventrikel.
Tanda dan Gejala Keracunan
Gejala keracunan ringan adalah merasa lelah, berat dan sakit pada tungkai,
sakit kepala, parestesia pada lidah, bibir, dan muka, gelisah, dan lesu mental
Gejala keracunan berat adalah pusing, gangguan keseimbangan, bingung,
rasa tebal pada jari-jari, tremoe, mual, muntah, fasikulasi, midriasis, kejang
tonik dan klonik, kemudian koma.
Pemeriksaan Forensik
Pada keracunan kronik, dilakukan biopsy lemak tubuh yang diambil pada perut
setinggi garis pinggang minimal 50 gram dan dimasukkan ke dalam botol bermulut
lebar dengan penutuo dari gelas dan ditimbang dengan ketelitian sampai 0,1 mg.
pada keadaan normal, insektisida golongan ini dalam lemak tubuh terdapat kurang
dari 15 ppm.
Tanda-tanda congested/asfiksia tampak pada pemeriksaan luar. Hssil pemeriksaan
dalam memperlihatkan adanya hiperemi pada mukosa lambung dan usus
disertai perdarahan. Apabila keracunan kronik, dapat tercium bau zat pelarut
(minyak tanah) dan terdapat adanya organ-organ dalam yang congested, nekrosis hati,
serta edema paru.
LOGAM
1. ARSEN
Definisi
As2O3 atau arsen trioksida atau disebut juga acidum
arsenicosum merupakan senyawa yang sering dan penting artinya dalam hubungannya
dengan keracunan. As2O3 ini berupa serbuk putih atau
kadang kristal halus dengan sedikit rasa (lemah) bahkan dapat dikatakan tidak
berasa sama sekali dan tidak berbau. Mudah larut dalam asam lambung, dalam
bentuk gas biasanya berbau bawang putih. Senyawa arsenik ini banyak ditemukan
dalam bidang pertanian (rodenticide), industri (sebagai pengotoran dari zat
warna, mordant) maupun dalam bidang pengobatan (sedian-sedian yang mengandung
arsenikum baik sebagai senyawa anorganik maupun organik). Bentuk lain dari
arsenikum ini adalah Arsine dan Ethylarsine dimana berada dalam bentuk gas.
Tanda dan Gejala Keracunan
Ada
4 tipe gejala keracunan:
1. Acute Paralytic
Timbul
mendadak setelah korban keracunan dengan dosis besar serta absorbsinya berjalan
sangat cepat. Gejala yang menonjol adalah akibat depresi susunan saraf pusat
yang hebat khususnya pusat-pusat vital dimedulla, antara lain:
-
Circulatory collapse dengan tekanan
darah turun/rendah
-
Denyut nadi cepat dan lemah
-
Pernafasan sukar dan dalam
-
Stupor atau semicomatous
-
Kadang-kadang kejang dan adakalanya
tampak/ tidak tampak gejala iritasi gastrointestinal
Kematian
terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam.
2. Gastrointestinal Type
Merupakan
gejala yang paling utama dijumpai dan khas, akibat lesi-lesi pada lambung, usus
maupun organ-organ parenchym segera setelah keracunan, timbul muntah dan
diikuti diarrhea setelah 1-2 jam kemudian.
-
Rasa sakit dan cramp pada perut
-
Rasa haus yang hebat, sakit
tenggorokan
-
Mulut terasa kering
-
Muntah berkepanjangan, kadang-kadang
bercampur darah
-
Profuse diarrhea dengan faeces
bercampur darah.
Gejala
klinis diatas sangat inddividual, dimana satu penderita condong menunjukkan
gejala profuse diarrhea sebagai gejala utama, yang lain lebih condong
menunjukkan gejala muntah atau kombinasi dari gejala-gejala tersebut pada
penderita lainnya.
Bila
kasus keracunan lebih hebat maka timbul gejala seperti muka kebiruan dan cemas,
kulit pucat dan dingin, cramp pada kaki bagian atas, delirium, albuminuria,
retensi urin, serta dehidrasi akibat hilangnya cairan
tubuh.
Kematian
terjadi dalam beberapa jam sampai beberapa hari dan apabila penderita dapat
melewati serangan pertama, masih ada kemungkinan untuk bertahan hidup.
3. Subacute Type
Timbul
apabila senyawa arsenikum diberikan dalam dosis kecil berulang kali dalam
interval waktu tertentu, atau akibat pemberian dalam dosis besar tetapi tidak
segera menimbulkan kematian dan menimbulkan efek keracunan selama dieksresikan
(slow excretion).
Gejalanya:
-
Degenerasi toksik pada hepar yang
kemudian berkembang menjadi acute/subacuteyellow atrophy disertai toxic
jaundice hebat.
-
Perdarahan multiple pada lapisan sub
serosa jaringan
-
Traktus Gastrointestinal mengalami
inflamasi dan kronis serta diarhea berkepanjangan
-
Cramp dan dehidrasi
-
Ginjal mengalami nephrosis dengan
albuminuria dan hematuria
-
Skin eruption, bengkak seluruh
tubuh, beberapa kasus tampak penderita mengalami keratosis kulit, berat badan
menurun serta keadaan umum korban makin buruk.
Kematian
dapat terjadi beberapa hari kemudian.
4. Chronic Type
Type
ini dapat berkembang/ terjadi setelah gejala akut mereda. Tampak gejala-gejala:
-
Paralyse dan atrofi otot-otot tangan
dan kaki sebagai akibat neuritis kronis disertai dengan degenerasi saraf
yang dimulai dari bagian perifer dan berjalan ke arah sentral.
-
Anaesthesia
-
Rambut dan kuku rontok
-
Kadang tampak gastroentritis kronis
disertai anoreksia, nausea, dan diare
-
Kulit mengalami hiperkeratosis dan
hiperpigmentasi
-
Mata mengalami hiperkeratosis,
kelopak mata bengkak
-
Garis melintang pada kuku
berwarna putih.
-
Hiperkeratosis terutama tampak jelas
pada telapak tangan dan telapak kaki
Pemeriksaan Forensik
Keracunan Akut :
- Pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda dehidrasi
- Pemeriksaan dalam ditemukan tanda iritasi lambung,
mukosa berwarna merah, kadang-kadang dengan perdarahan (fleas
bitten appearance)
Keracunan Kronik :
- Pemeriksaan luar tampak keadaan gizi buruk. Pada
kulit terdapat pigmentasi coklat
(melanosis arsenic), keratosis telapak tangan dan kaki (keratosis arsenic).
Kuku memperlihatkan garis-garis putih (Mee’s
lines) pada bagian kuku yang
tumbuh dan
dasar kuku.
- Temuan pada pemeriksaan dalam tidak khas.
2. TIMAH
Definisi
Plumbum atau timbel (timah hitam) terdapat dimana-mana, dalam jumlah besar dalam
badan accu / baterai. Pb terdapat pula pada pipa air zaman dahulu, timah
solder, bahan dasar cat, dempul meni, dan glasier dari benda-benda keramik dan
gelas (crystal lead). Pb juga terdapat pada bahan kosmetik mata orang
Indian yang disebut surma, demikian juga dapat ditemukan pada eye-shadow,
lipstick, dan blush-on.
Timbel di dalam tubuh terikat dalam gugus sulfhidril (-SH) dalam molekul
protein yang menyebabkan hambatan pada system kerja enzim. Dalam darah enzim
yang dihambat adalah enzim delta- aminolevulinik asid (delta-ALA) yang berperan
dalam sintesi hemoglobin.
Tanda dan Gejala Keracunan
Keracunan Akut :
- Korban merasa sepat (rasa logam), muntah-muntah
berwarna putih karena
adanya Pb Klorida, dan juga diare dengan feses hitam akibat adanya PbS.
Kedua hal ini dapat menyebabkan dehidrasi.
Keracunan Kronik :
- korban tampak pucat yang tak sesuai dengan derajat
anemi, karena pucat timbul
sebagai
akibat spasme arteriol di bawah kulit. Rasa logam pada mulut,
anoreksia, obstipasi, kadang diare.
Pemeriksaan Forensik
Diagnosis pada orang hidup ditegakkan dengan melihat adanya
gejala keracunan dan pemeriksaan kadar Pb darah dan urin, Pada jenazah, dapat
ditemukan,
Keracunan Akut :
- Tanda-tanda dehidrasi, lambung mengerut (spastic),
hiperemi, isi lambung warna putih. Usus spastic dan feses berwarna hitam.
Keracunan Kronik :
- Tubuh sangat kurus, pucatm terdapat garis Pb,
ikterik, gastritis kronikm dan pada
usus nampak
bercak-bercak hitam
Kadar tertinggi Pb terdapat dalam tulang, ginjal, jati dan
otak, sehingga bahan pemeriksaan diambil dari organ-organ tersebut.
Pemeriksaan Laboratorium
Diagnosis toksisitas Pb dilakukan berdasarkan gejala dan uji lab seperti kadar
Pb dalam darah, ulas darah untuk melihat sel stipel yang merupakan keracunan
khas pada Pb, dan protoporfirin eritrosir. Uji kadar Pd dalam urin, enzim delta
ALA dan koproporfirin III juga dapat dilakukan untuk diagnosis toksisitas Pb
(Darmono, 2009)
KERACUNAN ALKOHOL
Alkohol
ada 2 jenis:
·
Etil alkohol / Etanol (C2H5OH)
·
Metil alkohol / Metanol (CH3OH)
Alkohol
bersifat racun bagi otak. Alkohol murni berupa cairan yang bening, mudah
menguap dan mempunyai aroma yang khas.
Absorpsi terutama dari usus halus (80%) dan lambung (20%).
Konsentrasi alkohol dalam darah sudah bias ditemukan dalam waktu 5-10 menit
setelah meminum alkohol. Kadar puncak dalam darah adalah 30 menit setelah
meminum alkohol. Dibutuhkan waktu yang lama agar kadar puncak alkohol dalam
darah ini bisa menyebabkan habituasi (ketergantungan) dan keadaan lainnya
seperti gastritis dan anemia.
Proses absorpsi semakin cepat jika terdapat air dalam
saluran usus atau lambung dalam keadaan kosong. Wine (anggur) merupakan jenis
minuman yang paling cepat penyerapannya.
Metabolisme alkohol terutama terjadi di hati (90%) dan
mengalami oksidasi. Sisa yang 10% diekslresikan melalui kulit, paru-paru,
kelenjar liur dan ginjal. Alkohol bisa menjadi sumber energy yang baik, dimana
setiap 1 gram dapat menghasilkan 7 kalori.
KERACUNAN ALKOHOL AKUT
Tanda
dan gejala keracunan
Terdiri
atas 3 tahap:
1. Tahap merasa dalam keadaan senang
Pasien sadar dan merasa senang karena penekanan pada
pusat-pusat hambatan di otak, keadaan ini disebut fenomena pelepasan (release phenomenon).
Tahap ini bisa berlangsung lama dan dapat terlihat pada semua kasus.
Tanda-tandanya:
·
Muka merah
·
Pasien sangat banyak bicara
·
Pasien kehilangan pengendalian diri
·
Gangguan pada pengendalian
gerakan-gerakan halus, misalnya meminum air, memasukkan benang ke dalam jarum.
Ada kalanya pasien menjadi:
·
Berperilaku kasar
·
Bersifat sentimental
·
Inkoordinasi
·
Pupil sedikit mengalami dilatasi dan
bereaksi terhadap cahaya
·
Pernafasan berbau alkohol
Perlahan-lahan pasien akan memasuki tahap kebingungan
2. Tahap kebingungan
Keadaan ini adalah akibat penekanan pada pusat-pusat lainnya
pada otak sehingga berkaitan dengan:
·
Inkoordinasi-ataksia atau gerakan
yang lambat
·
Pasien tidak dapat berjalan lurus
·
Percakapan tidak jelas, inkoheren
dan sengau
·
Penglihatan kabur
Kemudian pasien akan memasuki fase setengah sadar dan
akhirnya menjadi tidak sadarkan diri. Pada tahap ini pasien masih bisa dibangunkan
dengan suara yang kuat atau cubitan.
3. Tahap koma
Sebelum memasuki tahap ini pasien masih bisa sembuh dan
kembali pada tahap pertama. Tetapi perlahan-lahan pasien akan memasuki tahap
koma.
·
Pernafasan lambat dan mendengkur
·
Denyut nadi cepat dan halus
·
Pasien tidak dapat dibangunkan
walaupun dengan guncangan keras
·
Suhu tubuh di bawah normal
(hipotermia)
·
Pupil sedikit mengalami konstriksi
·
Kematian terjadi karena;
-
Penekanan pada pusat otak yang lebih tinggi
-
Anoksia otak akut
-
Pneumonia atau edema paru
·
Sebelum kematian mungkin mengalami
kejang-kejang
Dosis fatal
Dosis bukan hanya tergantung dari jumlah yang diminum,
tetapi juga bergantung pada kebiasaan seseorang dan jenis minumannya. Misalnya
alkohol absolut sebanyak 5 oz dapat berakibat fatal. Untuk anak-anak berusia
dibawah 12 tahun, alkohol absolut sebanyak 2 oz juga sudah dapat berakibat
fatal.
|
Pada buku lain juga mengatakan takaran alkohol untuk menimbulkan keracunan
bervariasi tergantung dari kebiasaan minum dan sensitivitas genetik perorangan.
Umumnya 35 gram alkohol menyebabkan penurunan kemampuan untuk menduga jarak dan
kecepatan serta menimbulkan euforia. Alkohol sebanyak 75-80 gr akan menimbulkan
keracunan akut dan 250-500 gram alkohol takaran fatal. Kadar alkohol darah dari
konsumsi 35 gram alkohol dengan menggunakan rumus:
A : jumlah alkohol yang diminum
C : kadar alkool darah(mg%)
P : berat badan(kg)
R : konstanta (0,0007)
Bagi orang dewasa, dosis sebanyak 150-200 mL alkohol absolut
sudah dianggap bisa berakibat fatal.
Periode fatal
Jika
alkohol diminum dalam jumlah yang banyak oleh seseorang yang tidak mempunyai
kebiasaan minum alkohol bisa menyebabkan kematian dalam beberapa menit. Periode
fatal bisanya antara 12-24 jam, pada beberapa kasus bisa agak panjang yaitu
antara 5-6 hari
Penatalaksanaan
Jika
pengobatan diberikan pada saat yang tepat sebelum pasien masuk dalam tahap
koma, yaitu ketika refleks tubuh sudah tidak ada dan mata mengalami konstriksi
dan tidak bereaksi terhadap cahaya, maka kemungkinan besar dapat sembuh.
·
Untuk mengeluarkan racun bisa
diupayakan agar pasien muntah secara mekanis yaitu dengan menekan orofaring.
Zat kimia perangsang muntah hanya digunakan jika keadaan umum pasien cukup
baik.
·
Bilas lambung harus dilakukan
walaupun pasien dalam keadaan tidak dapat dikendalikan. Bahan yang dperoleh
dari bilasan lambung yang pertama diambil untuk bilasan kimia, kemudian bilas
lambung dilanjutkan sampai hasil bilasan lambung tidak mengandung bau alkohol.
·
Berikan minuman hangat seperti teh
atau kopi
·
Penafasan buatan serta oksigen
diberikan jika ditemukan adanya tanda-tanda penekanan pernafasan
·
Obat stimulansia sepert coramine,
nikethamide diberikan dalam bentuk suntikan
·
Upayakan agar suhu tubuh pasien
selalu hangat
·
Untuk mengatasi asidosis, diberikan
soda bikarbonat melalui oral
·
Jika pasien gelisah diberikan
mephenisine dengan dosis 1-3 gram
·
Jika perlu diberikan 1000 cc glukosa
10% serta garam fisiologis secara intravena, kedalam larutan tersebut
ditambahkan insulin 15 unit, vitamin B1 200 mg. niasinamida 200 mg dan vitamin
C 1000 mg
·
Antibiotik diberikan sebagai
tindakan profilaksis terhadap infeksi paru-paru
Pasien
diawasi dan diperhatikan tanda-tanda penyembuhan, yaitu;
·
Pasien kembali memasuki tahap
kebingungan
·
Ukuran pupil kembali normal
·
Mulai timbul gejala mual dan muntah
Pemeriksaan Forensik
1. Pemeriksaan luar
·
Kaku mayat dan pembusukan lebih
lambat terjadi. Mayat penderita bisa bertahan lebih lama.
·
Kongesti pada konjungtiva sangat
jelas
2. Pemeriksaan dalam
·
Bau alkohol bisa tercium dari isi
lambung dan organ tubuh lainnya
·
Dinding lambung hiperemis, berwarna
merah dan isi lambung berwarna coklat
·
Organ tubuh lainnya mengalami
kongesti
·
Edema otak sangat jelas terlihat
dari jarak antara gyrus otak yang semakin sempit
Bagian
tubuh yang diperlukan untuk pemeriksaan kimia:
·
Darah
·
Paru-paru
·
Otak
Pada
bahan yang diambil tidak boleh ditambahkan zat pengawet dan pemeriksaan
dilakukan sesegera mungkin.
KERACUNAN ALKOHOL KRONIS
Keadaan
ini terjadi karena meminum alkohol dalam jangka waktu yang lama. Korban
biasanya adalah penderita psikosis atau neurosis, sehingga alkohol digunakan
sebagai pelarian dari kenyataan hidup.
Tanda dan gejala keracunan
·
Nafsu makan menurun, mual, muntah
dan diare
·
Tremor pada tangan dan lidah
·
Gangguan daya ingat dan kemampuan
menilai
·
Jika telah berlangsung lama bisa
menyebabkan hipoproteinemia yang mengakibatkan edema anasarka
·
Selain mengalami stres psikologis,
pasien juga mengalami neuritis perifer dan demensia yang akan semakin nyata
pada tahap akhir
·
Pasien kemudian secara tiba-tiba
mengalami koma dan pingsan
Kelainan pada keracunan kronis alkohol:
1. Pada saluran pencernaan : alkohol dalam takaran tinggi dalam
waktu lama akan menimbulkan kelainan pada selaput lendir mulut, kerongkongan
dan lambung berupa gastritis kronis.
2. Pada hati akan terjadi penimbunan lemak dalam sel hati, SGOT
dan SGPT, trigliserida dan asam urat meningkat.
3. Pada jantung dapat terjadi kardiomiopati alkoholik dengan
payah jantung kiri dan kanan dengan distensi pembuluh balik leher, nadi lemah
dan edema perifer. Pada jantung akan terlihat hipertrofi kedua ventrikel,
fibrosis endokardial dengan tanda trombi mural pada otot jantung.
4. Pada otot akan ditemukan miopati alkoholik dan histologis di
jumpai atrofi serat dan perlemakan jaringan otot.
Sebab dan mekanisme kematian
Mekanisme kematian terutama akibat gagal hati dan ruptur
varises esofagus akibat hipertensi portal. Pada autopsi bisa ditemukan memar
pada cortex cerebri, hematom sub-dural akut dan kronis. Depresi pernafasan
terjadi pada kadar alkohol otak lebih besar dari 450 mg%. pada 500-600 mg%
dalam darah, penderita biasanya meninggal dalam 1-4 jam setelah koma selama
10-16 jam.
Pemeriksaan Forensik
1. Pada orang yang masih hidup dapat diientifikasi dari bau
alkohol yang keluar dari udara pernafasan.
2. Pemeriksaan kadar alkohol darah: baik pemeriksaan udara
pernafasan atau urin atau dari darah vena
3. Kelainan pada orang yang sudah meninggal tidak khas. Mungkin
ditemukan gejala yang sesuai dengan asfiksia. Seluruh organ menunjukkan tanda
perbendungan, darah lebih encer, berwarna merah gelap.
4. Mukosa lambung tanda perbendungan, kemerahan dan tanda
inflamasi tapi kadang-kadang juga tak tampak kelainan.
5. Otak dan darah berbau alkohol.
6. Pada pemeriksan histologis dapat dijumpai edema dan
pelebaran pembuluh darah dan selaput otak, degenerasi bengkak keruh, pada
bagian parenkim organ inflamasi mukosa saluran cerna.
7. Pada jantung, gambaran serat lintang otot jantung
menghilang, hialinisasi, edema dan vakuolisasi serabut otot jantung.
Pemeriksaan Laboratorium
Untuk korban meninggal dapat diperiksa kadar alkohol dalam
otak, hati atau cairan tubuh seperti cairan serebrospinal. Penentuan kadar
alkohol dalam daram lambung saja tanpa menentukan kadar alkohol dalam darah
hanya menunjukkan orang tersebut telah minum alkohol. Pada mayat, alkohol dapat
berdifusi dari lambung ke jaringan sekitarnya termasuk ke dalam jantung
sehingga bisa diambil darah dari pemeriksaan darah vena perifer seperti di
daerah cubiti dan femoralis.
Metode sederhana untuk menentukan kadar alkohol dalam darah
disebut teknik modifikasi mikrodifusi (CONWAY) yaitu
1. Masukkan 2 mL reagen Anti ke dalam ruang tengah. Reagen anti
dibuat dengan melarutkan 7,7 mg kalium dikromat ke dalam 150 mL air + 280 mL
asam sulfat dan terus diaduk. Encerkan dengan 500 mL aquadest.
2. Sebarkan 1 mL darah/urin dalam ruang sebelah luar dan
masukkan 1 mL kalium karbonat dalam ruang yang berlawanan.
3. Tutup sel mikrodifusi dan goyangkan dengan hati-hati.
Biarkan terjadi difusi selama 1 jam pada suhu ruang. Angkat tutup dan amati
perubahan warna pada reagen
4. Apabila reagen berwarna kuning kenari menunjukkan hasil
negatif. Tetapi apabila warna kuning kehijauan menunjukkan kadar etanol sekitar
80 mg%, sedangkan warna kekuningan sekitar 300 mg%.
Penatalaksanaan
·
Keadaan ini bisasanya adalah masalah
psikiatri karena berbagai masalah yang melatarbelakangi kebiasaan minum alkohol
tersebut
·
Kebiasaan minum alkohol harus
dikurangi dengan memberikan tablet antabuse (Tetra erthylthiuram
disulphide) dengan dosis 0,25 sampai 0,75 gram per hari. Tablet antabuse hanya
diberikan dengan persetujuan pasien karena keadaan pasien akan sangat memburuk
jika setelah mendapat tablet Antabuse pasien kembali meminum alkohol.
Untuk tujuan yang sama bisa juga diberikan tablet Temposil (Citrated
calcium carbimide) dengan dosis 50 mg per hari.
·
Makanan dengan gizi yang seimbang
·
Pemberian multivitamin untuk
mengatasi adanya defisiensi. Pemberian vitamin ini harus tetap diberikan untuk
jangka waktu yang cukup lama
KERACUNAN NARKOBA
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti
perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh
manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain
sebagainya (Kurniawan, 2008)
Narkoba
dibagi dalam 3 jenis :
1.
Narkotika
2.
Psikotropika
3.
Zat adiktif lainnya
1. NARKOTIKA
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan ( Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009).
Jenis
narkotika di bagi atas 3 golongan :
a. Narkotika golongan I : adalah narkotika yang paling
berbahaya, daya adiktif sangat tinggi menyebabkan ketergantunggan. Tidak dapat
digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu
pengetahuan. Contoh : ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa
bubuk.
b. Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki
daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol.
c. Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya
adiktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh
: codein dan turunannya (Martono, 2006)
Prekursor narkotika
UU
35/2009 PASAL 1 AYAT 2: “Adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang
dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.”
Tujuan
pengaturan prekusor Narkotik:
•
PASAL 48
a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan prekursor narkotika
b. mencegah dan memberantas peredaran gelap prekursor narkotika
c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor narkotika
Golongan
dan jenis prekusor narkotika:
TABEL I
|
TABEL II
|
Acetic anhydride
N-Acetylanthranilic Acid
Ephedrine
Ergometrine
Ergotamine
Isosafrole
Lysergic acid
3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone
Norephedrine
1-Phenyl-2-Propanone
Piperonal
Potassium permananat
Pseudoephedrine
safrole
|
Acetone
Anthranilic acid
Ethyl ether
Hydrochloric acid
Methyl ethyl ketone
Phenylacetic acid
Piperidine
Sulphuric acid
Toluene
|
Tanda dan Gejala Keracunan
Keracunan dapat terjadi secara akut maupun kronik. Keracunan akut biasanya
terjadi akibat percobaan bunuh diri, tetapi dapat pula terjadi pada kecelakaan
dan pembunuhan.
Gejala keracunan diawali dengan eksitasi susuan saraf yang kemudian disusul
oleh narkosis. Penderita merasa ngantuk, yang makin lama makin dalam dan
berakhir dengan keadaan koma, terdapat relaksasi otot-otot sehingga lidah dapat
menutupi saluran nafas, nadi kecil dan lemah, pernafasan sukar, irregular,
pernafasan dangkal – lambat, suhu badan turun, muka pucat, pupil miosis (pin-head
size) yang akan melebar kenbali setelah terjadi anoksia, tekanan darah
menurun hingga syok.
Pemeriksaan Forensik
Pada korban hidup perlu dilakukan pengambilan darah dan urin untuk pemeriksaan
laboratorium.
Pada pemeriksaan luar jenazah, dapat ditemukan adanya bekas suntikan,
pembesaran kelenjar getah bening setempat, lepuh kulit (skin blister), tanda
asfiksia (busa halus dari lubang hidung dan mulut), sianosis pada ujung jari
dan biir, perdarahan petekial pada konjungtiva dan pada pemakaian narkotika
dengan cara sniffing (menghirup), kadang dijumpai perforasi septum nasi.
Hasil pemeriksaan dalam menunjukkan darah berwarna gelap dan cair, terdapat
gumpalan masa coklat kehitaman pada lambung, trakea dan bronkus kongesti dan
berbusa, paru kongesti dan edema.
Pemeriksaan Laboratorium
Bahan terpenting yang harus diambil adalah urin, cairan empedu dan jaringan
sekitar suntikan. Untuk pemeriksaan toksikologi dilakukan dengan :
-
Uji Marquis : 40 tetes formaldehyde
40% dalam 60 ml asam sulfat pekat. Tes ini cukup sensitive dengan sensitifitas
berkisar antara 0,05 mikrogram – 1 mikrogram. Hasil positif unutk opium,
morfin, heroin, kodein adalah warna merah-ungu.
-
Uji MIkrokristal : lebih sensitif
dan lebih khas. Caranya 1 tetes larutan narkotika ditambah dengan reagen dan
dengan mikroskop dilihat kristal apa yang terbentuk. Untuk morfin berupa plates,
heroin berupa fine dendrites atau rosettes, kodein berupa gelatinous
rosettes dan pethidin berupa feathery rosettes
-
(Mun’im Idries, 2008)
2. PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan
narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku,
digunakan untuk mengobati gangguan jiwa (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 tahun 1997)
Jenis
psikotropika dibagi atas 4 golongan :
a.
Golongan I : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat untuk
menyebabkan ketergantungan, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan
sedang diteliti khasiatnya seperti esktasi (menthylendioxy menthaphetamine
dalam bentuk tablet atau kapsul), sabu-sabu (berbentuk kristal berisi zat
menthaphetamin).
b.
Golongan II : adalah psikotropika dengan daya aktif yang kuat untuk menyebabkan
Sindroma ketergantungan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
ampetamin dan metapetamin.
c.
Golongan III : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sedang berguna
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumubal, fleenitrazepam.
d.
Golongan IV : adalah psikotropika dengan daya adiktif ringan berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh: nitra zepam, diazepam (Martono, 2006)
Tanda dan Gejala Keracunan
Untuk barbiturat, gejala akutnya adalah ataksia, vertigo, pembicaraan kacau,
nyeri kepala, parestesi, halusinasi, gelisan dan delirium. Bila sudah kronis
(adiksi), dapat berupa kelainan psikiatrik seperti depresi melankolik, regresi
psikik, wajah kusut, emosi tidak stabil.
Pemeriksaan Forensik
Gambaran tidak khas. Pada pemeriksaan luar hanya tampak gambaran asfiksia,
berupa sianosis, keluarnya busa halus dari mulut, tardieau spoy, dapat
ditemukan vesikel atau bula pada kulit daerah yang tidak tertekan.
Pada
pembedahan jenazah, mukosa saluran cerna dna seluruh organ dalam menunjukkan
tanda perbendungan. Esophagus menebal , berwarna merah coklat gelap dan
kongestif.
3. ZAT ADIKTIF LAINNYA
Zat
adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
a)
Rokok
b)
Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
c)
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat,
bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
DAFTAR PUSTAKA
Alifia,
U, 2008. Apa Itu Narkotika dan Napza. Semarang: PT Bengawan Ilmu.
Aria,
Muti. 2008. Bahan Perkuliahan: Perapotekan. http://bakulprofesiaptuh.blogspot.com/2008/10/kuliah-perapotekan.html. Diakses tanggal 20 Juni 2012.
Buchari.
2010. Toksikologi Industri. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1438/1/07002745.pdf, diakses tanggal 20 Juni 2012.
Darmono,
2009. Farmasi Forensik dan Toksikologi. Jakarta: UI Press.
Emo.
2010. Mekanisme Racun Dalam Tubuh Manusia. http://eemoo.wordpress.com/2010/10/05/mekanisme-racun-dalam-tubuh-manusia/. Diakses tanggal 20 Juni 2012.
IGD
RSUD BUOL. 2009. Toksikologi. http://igdrsudbuol.blogspot.com/2009/03/toksikologi.html. Diakses tanggal 16 Juni 2012.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht). http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm#b1_2.
Diakses tanggal 21 Juni 2012.
Kurniawan,
J, 2008. Arti Definisi & Pengertian Narkoba Dan Golongan/Jenis Narkoba
Sebagai Zat Terlarang. http://juliuskurnia.wordpress.com/2008/04/07/arti-definisi-pengertian-narkoba-dan-golonganjenis-narkoba-sebagai-zat-terlarang.
Diakses tanggal 20 Juni 2012.
Martono,
dkk, 2006. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis
Sekolah. Jakarta: Balai Pustaka.
Mun’im
Idries, Abdul. 2008. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses
Penyidikan. Jakarta: Sagung Seto.
Mun’im
Idries. 1997. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Bina Rupa Aksara
Prasetya
Putri, Indah. 2011. Toksikologi. http://imindah.blogspot.com/2011/06/toksikologi.html. Diakses tanggal 20 Juni 2012.
Sinaga,
Edward J. 2010. Peranan Toksikologi Dalam Pembuatan Visum Et Repertum
Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Menggunakan Racun. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20996/3/Chapter%20II.pdf. Diakses tanggal 21 Juni 2012.
Sya’roni,
Akmal. 2012. Keracunan Akut Bahan Kimia. http://www.scribd.com/doc/24225307/Keracunan-Bahan-Kimia-Ektasi-Opiat-Makanan2. diakses tanggal 21 Juni 2012.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Universitas Sumatera Utara. 2011. Toksikologi. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23334/4/Chapter%20II.pdf. Diakses tanggal 20 Juni 2012.
Wirasuta,
IMAG. 2007. Toksikologi Umum. http://www.scribd.com/doc/27116301/Toksikologi-Umum. Diakses tanggal 20 Juni 2012.
Wirasuta, IMAG.
2009. Analisis Toksikologi Forensik. http://gelgel-wirasuta.blogspot.com/2009/12/analisis-toksikologi-forensik.html#!. Diakses tanggal 16 Juni 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar